Selasa, 27 Agustus 2013

Deskripsi Lingkungan Hidup



Deskripsi Raflesia Arnoldi



  • Rafflesia Arnoldii pertama kali ditemukan di Desa Pulau Lebar Kabupaten Bengkulu Selatan dengan berat keseluruhan 15 pon. Tumbuhan ini ditemukan pada tanggal 20 Mei 1818 oleh Sir Thomas Stanfort Raffles seorang Gubernur Jenderal Inggris pada waktu itu, bersama seorang pencinta alam Dr. Joseph Arnold. Untuk menghormati penemuan ini, maka tumbuhan ini diberi nama Rafflesia arlnoldii, walaupun masyarakat Bengkulu telah dahulu mengenal tanaman ini dengan nama bunga Benalu, Krubut, Ambun, Pelimun, Ambai–ambai dan Sekedai. Rafflesia arnoldii merupakan jenis Rafflesia yang paling dikenal masyarakat luas, termasuk famili Raffesiaceae yang sifat hidupnya holoparasit sejati yaitu tumbuhan yang sepenuhnya tergantung pada tumbuh inang (Tetrastigma sp) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tumbuhan inang ini tergolong kepada tumbuhan liana sehingga tipe vegetasi tempat kehidupannya adalah vegetasi yang memiliki pohon–pohon untuk tempat membelit. Liana (Tetrastigma sp) secara alami tumbuh di kawasan habitat Rafflesia di daerah hutan hujan tropik. Ia tumbuh menggantung pada pohon besar yang mencapai ketinggian lebih dari 10 m.                                                                                                     


Berdasarkan kualifikasi dunia tumbuhan, Rafflesia digolongkan dalam divisi Spermatophyta ; Klas Angiospermae ; Subklas Dicotyledoneae ; Ordo Aristochiales ; Famili Rafflesiaceae ; Genus Rafflesia ; Spesies Rafflesia Arnoldii. Tumbuhan ini termasuk berumah dua (dioeceous) yaitu bunga jantan dan bunga betina terletak pada individu yang berbeda yang bisa terdapat individu inang yang sama maupun berbeda.
Pertumbuhan Rafflesia Arnoldii dimulai dengan perkecambahan yang terdapat di dalam kulit tumbuhan inang kemudian berkembang menjadi benang-benang

Masa mekar sampai layu bunga Rafflesia Arnoldii biasanya 5-7 hari, kemudian membusuk dan biasanya akan dikerumuni lalat dan serangga lain. Rafflesia Arnoldii berbunga sepanjang tahun dan saat berbunga paling banyak adalah pada bulan-bulan basah.
Saat mekar, bunga Rafflesia Arnoldi mengeluarkan bau agak busuk. Sehingga ada yang menyamakan namanya dengan bunga bangkai ( Amorphophallus titanum ). Selain itu Rafflesia Arnoldii juga dikenal dengan sebutan “Padma Raksasa” karena ukurannya yang besar.                                                                                                                                      



Bau busuk dari Rafflesia Arnoldii akan menarik berbagai jenis serangga terutama lalat. Lalat ini akan hinggap dari satu bunga ke bunga yang lain. Rafflesia Arnoldii merupakan tumbuhan berumah dua, sehingga dalam penyerbukannya memerlukan perantara yang berupa hewan. Lalat merupakan hewan utama yang membantu dalam penyerbukan. Lalat penyerbuk pada tumbuhan ini adalah Lucilia sp (lalat hijau) dan Sarchopaga ( lalat abu-abu ). Jika bunga betina dapat diserbuki maka akan dihasilkan buah yang berisi lebih dari 100 biji. Bunga jantan dan bunga betina akan sulit dibedakan apabila kita lihat dari luar karena kedua-duanya berwarna merah kecoklat-coklatan dengan bintik-bintik putih.
 


Biji Rafflesia Arnoldii yang terdapat pada jaringan buah yang terurai hanya dapat tumbuh pada tumbuhan inangnya bila terdapat hewan penyebar biji yang berfungsi sebagai pembawa biji dan melukai akar tumbuhan inang. Hewan yang berperanan dalam penyebaran biji ini diduga berasal dari mamalia berkuku ( ungulata ) seperti babi hutan, rusa, kijang dan jenis tupai.  


Rafflesia Arnoldii adalah salah satu jenis flora unik Indonesia yang dinobatkan sebagai “puspa langka nasional Indonesia”. Ia mempunyai nama daerah yang beragam sesuai dengan bahasa penduduk kawasan tumbuhnya, seperti sekedai, ambun, bunga benalu, bunga hantu, ambai-ambai dan lain-lain. Ada beberapa macam bunga Rafflesia seperti Rafflesia Acehencis, Rafflesia Rochussenii, Rafflesia zollingeriana dan lain-lain yang tumbuhnya tersebar di beberapa daerah di kawasan Malenesia yang meliputi Malaysia, Indonesia dan Filipina. Tetapi jenis-jenis ini umumnya berukuran lebih kecil dengan penampilan saling berbeda. Rafflesia Arnoldii berukuran raksasa dan diketahui hanya terdapat di Sumatera dan penyebarannya berada di sepanjang punggung Bukit Barisan dari Aceh sampai Lampung dengan pusat ekologi di Bengkulu



Upaya upaya pelestarian tumbuhan


Perlindungan alam umum merupakan perlindungan terhadap fl ora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam umum dibagi menjadi tiga, yaitu perlindungan alam ketat, perlindungan alam terbimbing, dan taman nasional. Perlindungan alam ketat adalah perlindungan alam tanpa campur tangan manusia, kecuali apabila dipandang perlu. Jadi, dalam perlin dungan ini, alam dibiarkan berkembang dengan sendirinya. Tujuan perlindungan ini untuk penelitian ilmiah. Contohnya adalah cagar alam Ujung Kulon sedangkan perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan alam oleh para ahli. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor. Kedua perlindungan alam tersebut biasanya berupa areal atau wilayah yang relatif sempit. Berbeda dengan perlindungan alam, taman nasional (national park) merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang meliputi daerah yang sangat luas, di mana tidak diperbolehkan dibangun rumah tinggal atau untuk kepentingan industri. Namun demikian, taman nasional dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan wisata, asalkan tidak mengubah keseimbangan ekosistem. Contohnya adalah Taman Safari Bogor. Berdasarkan hasil konggres internasional pada tahun 1982, ditetapkan enam belas Taman Nasional (T.N.) di Indonesia. Keenambelas taman nasional tersebut adalah:

1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu) 1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.

Berbagai taman nasional tersebut memiliki jenis-jenis hayati yang khas. Contohnya adalah T. N. Pulau Komodo yang melindungi biawak komodo (Varanus komodoensis). Sedangkan T. N. Gunung Gede Pangangro adalah taman nasional yang di bawahnya ada Kebun Raya Cibodas. Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.

b. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu merupakan perlindungan dengan tujuan khusus. Kekhususan tersebut berlatar belakang dari potensi yang ada di kawasan yang bersangkutan. Macam-macam perlindungan tersebut adalah seba gai berikut.

1) Perlindungan alam geologi
Perlindungan alam geologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan.

2) Perlindungan alam botani
Perlindungan alam botani yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Baya Bogor.

3) Perlindungan alam zoologi
Perlindungan alam zoologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi hewan langka dan mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya cagar alam Ujung Kulon.

4) Perlindungan alam antropologi
Perlindungan alam antropologi yaitu per lindungan alam dengan tujuan melindungi suku bangsa terisolir, misal suku Indian di Amerika, suku Asmat di Irian, dan suku Badui di Banten Selatan.

5) Perlindungan pemandangan alam
Perlindungan pemandangan alam yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi keindahan alam, misalnya lembah sianok di Sumatra barat.

6) Perlindungan monumen alam
Perlindungan monumen alam yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi benda-benda alam, misalnya stalagtit dan stalagmit dalam gua serta air terjun.

7) Perlindungan suaka margasatwa
Perlindungan suaka margasatwa yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.

8) Perlindungan hutan
Perlindungan hutan yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.

Pengertian Lingkungan Hidup




  •    Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
  

 Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.



  • Kerusakan lingkungan adalah deteriorasi lingkungan dengan hilangnya sumber daya air, udara, dan tanah; kerusakan ekosistem dan punahnya fauna liar. Kerusakan lingkungan adalah salah satu dari sepuluh ancaman yang secara resmi diperingatkan oleh High Level Threat Panel dari PBB. The World Resources Institute (WRI), UNEP (United Nations Environment Programme), UNDP (United Nations Development Programme), dan Bank Dunia telah melaporkan tentang pentingnya lingkungan dan kaitannya dengan kesehatan manusia, pada tanggal 1 Mei 1998.
    Kerusakan lngkungan terdiri dari berbagai tipe. Ketika alam rusak dihancurkan dan sumber daya menghilang, maka lingkungan sedang mengalami kerusakan. Environmental Change and Human Health, bagian khusus dari laporan World Resources 1998-99 menjelaskan bahwa penyakit yang dapat dicegah dan kematian dini masih terdapat pada jumlah yang sangat tinggi. Jika perubahan besar dilakukan demi kesehatan manusia, jutaan warga dunia akan hidup lebih lama. Di negara termiskin, satu dari lima anak tidak bisa bertahan hidup hingga usia lima tahun, terutama disebabkan oleh penyakit yang hadir karena keadaan lingkungan yang tidak baik. Sebelas juta anak-anak meninggal setiap tahunnya, terutama disebabkan oleh malaria, diare, dan penyakit pernapasan akut, penyakit yang sesungguhnya sangat mungkin untuk dicegah.



Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup – Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.

Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.

1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.

2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.

3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.

4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.

5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.

6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.

7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.

Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.

Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.

1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.

2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.

3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.

4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.

5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.

7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.

8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.